KOMPAS.TV - Babak baru nasib 56 mantan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terus bergulir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ingin menampung 56 mantan pegawai KPK sebagai ASN di kepolisian setelah mendapat persetujuan presiden.
Sebelumnya, pihak dari KPK mengumumkan waktu pemberhentian 56 mentan pegawai KPK resmi diberlakukan 30 September besok.
Kuasa hukum 56 mantan pegawai KPK mengakui pihaknya tengah membahas tawaran Kapolri.
Namun menurut Saor Siagian, inisiatif Kapolri telah membantah tuduhan anti-pancasila dan anti-negara yang melekat pada mantan pegawai KPK.
Baca Juga: Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bertambah Jadi 57 Orang, Ini Identitasnya
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia termasuk perwakilan masyarakat sipil berunjuk rasa mengritik kebijakan internal KPK.
Desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengatasi polemik hasil TWK KPK terus mengalir dalam bentuk surat terbuka dan diteruskan melalui kantor Kementerian Sekretariat Negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.