JAKARTA, KOMPAS.TV - Perwakilan masyarakat pendukung kantor darurat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan 1.505 surat kepada Presiden Joko Widodo.
Surat diserahkan melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI).
Baca Juga: Kapolri Bakal Rekrut Novel Baswedan Dkk, Boyamin: Tunjukkan TWK KPK Tak Bermakna Apa-apa
Isi suratnya adalah meminta Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus penyingkiran 56 pegawai KPK sesuai rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman.
Perwakilan masyarakat juga meminta Presiden Jokowi untuk mengangkat 56 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK.
Baca Juga: Komnas HAM Berharap Bertemu Jokowi soal TWK KPK, Tapi Belum Dapat Konfirmasi dari Istana
Pernyataan tersebut disampaikan oleh direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, Rabu (29/9/2021) siang.
"Kami mengantarkan surat dari berbagai lapisan masyarakat, dari berbagai elemen, dari berbagai wilayah melalui Setneg kita tujukan kepada Presiden. Ada 1.505 surat yang pada intinya menuntut kepada Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan dan ASN, untuk menyelesaikan kasus penyingkiran 56 pegawai KPK yang melalui Tes Wawasan Kebangsaan yang bermasalah, ilegal, dan abal-abal," ucap Arif.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.