Kompas TV nasional berita kompas tv

Ahok Tidak Banding, Tapi Kenapa Ajukan PK?

Kompas.tv - 5 Maret 2018, 13:50 WIB
Penulis :

Usai divonis di PN Jakarta Utara, Ahok tidak mengajukan banding. Baru setelah menjalani hukuman, Ahok mengajukan PK ke MA.

Pakar hukum Asep Irwan Iriawan menyatakan, banding merupakan hak dari terpidana. Selain itu, Asep menilai, kala itu, Ahok khawatir hukumannya justru akan ditambah.

Karena itu, pengajuan PK setelah menjalani hukuman dianggap merupakan strategi dari Ahok dan tim hukumnya. Asep memberi ilustrasi, jika banding Ahok tidak diterima, hukumannya bisa saja bertambah. Sedangkan dengan PK, hukumannya tidak mungkin bertambah.

Asep menambahkan, PK dibolehkan meskipun terpidana sebelumnya tidak mengajukan banding maupun kasasi.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x