Usai divonis di PN Jakarta Utara, Ahok tidak mengajukan banding. Baru setelah menjalani hukuman, Ahok mengajukan PK ke MA.
Pakar hukum Asep Irwan Iriawan menyatakan, banding merupakan hak dari terpidana. Selain itu, Asep menilai, kala itu, Ahok khawatir hukumannya justru akan ditambah.
Karena itu, pengajuan PK setelah menjalani hukuman dianggap merupakan strategi dari Ahok dan tim hukumnya. Asep memberi ilustrasi, jika banding Ahok tidak diterima, hukumannya bisa saja bertambah. Sedangkan dengan PK, hukumannya tidak mungkin bertambah.
Asep menambahkan, PK dibolehkan meskipun terpidana sebelumnya tidak mengajukan banding maupun kasasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.