Proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali berlanjut.
Pihak jaksa dan penasihat hukum Ahok akan menandatangani berkas hasil sidang pekan lalu.
Dalam sidang perdana pekan lalu, jaksa maupun penasihat hukum sudah menyampaikan pendapatnya terhadap bukti baru alias novum yang diajukan di sidang.
Salah satu novum yang dipakai adalah vonis terhadap Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran UU ITE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.