JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Tri Rismaharini menghapus 9 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Hal itu dilakukan untuk memperbarui data penerima bantuan iuaran jaminan kesehatan.
Menurut Kementerian Sosial, terdapat tiga regulasi terkait program penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Pertama, penerima adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Kedua, nama dan nomor identitas terintegrasi dengan NIK. Ketiga, penerima bantuan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut proses penetapan data yang telah sesuai akan dilakukan sebulan sekali pada minggu pertama setelah menetapkan data terpadu kesejahteraan sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.