JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mempertanyakan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menerima 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Wakil Ketua Umum PPP itu mengingatkan agar inisiatif Kapolri ini nanti tidak terganjal pada kementerian dan lembaga yang mengurusi soal aparatur negara atau kepegawaian.
Sebab, jika melihat sikap-sikap kementerian dan lembaga yang terkait dengan ASN kesannya ke 56 pegawai KPK ini bukan manusia-manusia yang bisa diperbaiki wawasan kebangsaannya.
Baca Juga: Kapolri Bakal Rekrut Novel Baswedan Dkk, Boyamin: Tunjukkan TWK KPK Tak Bermakna Apa-apa
"Lha kalau kemudian Kapolri membuka pintu penerimaan, masih menyisakan pertanyaan, apakah kementerian terkaitnya tidak akan menjadi stumbling block atau batu sandungan. Ini satu hal yang mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik," kata Arsul kepada Kompas TV, Rabu (29/9/2021).
Meski begitu, ia menilai langkah Kapolri ini merupakan terobosan untuk menyelesaikan persoalan atau sebagai jalan keluar atas persoalan 56 pegawai KPK tersebut.
"Saya ingin mengajak para pemangku kepentingan terkait untuk melihat inisiatif Kapolri ini dengan prasangka baik atau khusnudzon," ujarnya.
Menurut dia, jika tidak menggunakan kaca mata prasangka baik, maka sudut pandang dan analisis ysng ke luar bisa bermacam-macam. Meski di alam demokrasi tentu tidak bisa melarang untuk melihat soal langkah Kapolri ini dari perspektif yang berbeda-beda.
"PPP sendiri mengapresiasi langkah Kapolri ini. Itu tidak saja bentuk penghargaan terhadap SDM KPK yang terbuang karena tidak memenuhi syarat dalam TWK, namun juga ada sisi kemanusiaan, yakni menjaga hak warga negara untuk mendapat pekerjaan yang layak," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kontroversi pemecatan 56 pegawai KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat diakhiri.
Pernyataan tersebut dilontarkan Mahfud setelah adanya keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai KPK tersebut untuk menjadi Aparaur Sipil Negara (ASN) di Polri.
Baca Juga: Soal Rencana Polri Tarik 56 Pagawai KPK, Mahfud MD: Bukan Jadi Penyidik, tapi ASN
Adapun keingginan Sigit itu juga sudah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, seperti dilihat, Rabu (29/9/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.