JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membenarkan kabar pemecatan anggotanya, Viani Limardi.
“DPP Partai Solidaritas Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Sis Viani Limardi dari keanggotaan pada Sabtu 25 September 2021,” kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Isyana menjelaskan, keputusan dibuat setelah melalui proses panjang evaluasi dan penilaian berjenjang mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.
Setelah melalui evaluasi, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai.
Baca Juga: Dipecat PSI, Viani Limardi Tidak Hadir Rapat Paripurna Interpelasi Formula E
"Tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai," kata Isyana.
Isyana menjelaskan, karena sudah bukan anggota PSI, Viani tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD DKI Jakarta mewakili PSI.
PSI dikatakan akan segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini.
“Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri. Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” ujar Isyana.
Baca Juga: Merasa Difitnah Korupsi Dana Reses, Viani Limardi Akan Tuntut PSI Rp 1 Triliun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.