JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana penunjukkan perwira aktif TNI dan Polri menjabat Gubernur di sejumlah daerah, bergulir menjelang Pilkada serentak tahun 2024.
Kementerian Dalam Negeri, mengaku belum membahas khusus penunjukkan perwira aktif TNI-Polri sebagai penjabat Gubernur.
Namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebelumnya membuka peluang penunjukkan penjabat Gubernur dari luar Kementerian Dalam Negeri.
Untuk memastikan netralitas menjelang Pilkada serentak, Mendagri Tito menekankan syarat rekam jejak dan profesionalitas penjabat yang ditunjuk.
Data dari Kementerian Dalam Negeri yang dilansir Harian Kompas, menyebut sebanyak 101 daerah akan mengalami kekosongan kepala daerah pada 2022 mendatang.
Sementara pada 2023, kekosongan kepala daerah karena habis masa jabatan, akan dialami sebanyak 170 daerah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengkaji lebih dalam wacana Perwira aktif TNI-Polri menjadi penjabat kepala daerah.
Sebaliknya, Sufmi Dasco khawatir wacana itu mengganggu kinerja sumber daya manusia di TNI-Polri sendiri.
Pada 2018 Kemendagri pernah menunjuk penjabat kepala daerah dari perwira aktif TNI dan Polri untuk Aceh, Jawa Barat, dan Sulawesi Barat.
Namun publik mengritik kebijakan itu, karena berpotensi mengembalikan dwi fungsi, yang dihapus di awal masa reformasi.
Sedikitnya 271 kepala daerah akan memasuki masa akhir jabatan menjelang 2024, memicu merebaknya wacana penunjukkan Perwira TNI-Polri aktif sebagai penjabat.
Apakah rencana memenuhi syarat perundang-undangan dan pembahasan di DPR?
Lalu apa pandangan masyarakat sipil pada wacana ini, Kompas TV membahasnya bersama Luqman Hakim, Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PKB, serta Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.