BEKASI, KOMPAS.TV — Sebanyak 25 sepeda motor hasil curian ditemukan polisi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini puluhan sepeda motor tersebut masih berada di Mapolres Metro Bekasi Kota sebagai barang bukti pengembangan lebih lanjut kasus pencurian tersebut.
"Satu pelaku kami amankan dengan 25 sepeda motor hasil curian, Ini Kelompok Lampung," kata Kepala Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi saat pengungkapan kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Gerebek Kontrakan Penadah Motor Hasil Curian, Polisi Sita 18 Sepeda Motor!
Melansir Antara, Suprijadi mengatakan satu pelaku berhasil diamankan, yakni RM, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) petugas kepolisian.
Kapolres mengaku terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan korban pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah Kota Bekasi pada Senin (27/9) petang.
Korban yang memarkirkan sepeda motor di depan indekos terkejut saat melihat kendaraannya sudah tidak ada lagi.
"Korban lalu melaporkan kasus ini ke Mapolsek Bekasi Timur. Karena di sepeda motor korban terpasang GPS, dari situ kami melakukan pelacakan," ucapnya.
Baca Juga: Keren dan Unik, Sepeda Motor Listrik Tampilan Klasik
Dari hasil pelacakan, ungkap Suprijadi, diketahui keberadaan sepeda motor korban terlacak di wilayah Rawalumbu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan dan menemukan sepeda motor korban.
Di lokasi tersebut petugas mengamankan pelaku RM yang mengaku melakukan pencurian sepeda motor dengan berbekal kunci T.
Dari keterangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 25 unit sepeda motor hasil curian.
"Kami masih melakukan pengembangan atas aksi kejahatan pelaku, termasuk mencari keberadaan pelaku lain," katanya.
Selain 25 unit sepeda motor, petugas menyita sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku, antara lain satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat pembuka penutup magnet kendaraan, satu kunci kontak, beberapa pelat nomor kendaraan, obeng, dan tang.
Baca Juga: Dampak Buruk Kebiasaan Menggantungkan Helm di Spion Sepeda Motor
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.
Diketahui, temuan kasus pencurian motor ini viral di media sosial melalui sebuah unggahan video yang menampilkan warga setempat tengah membantu petugas membawa sepeda motor curian dari sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.