JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Baghdad, Irak untuk memulangkan pekerja migran Indonesia atas nama Rokayah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dalam konferensi pers, Senin (27/9/2021).
Benny mengatakan, Rokayah diketahui diberangkatkan ke Irak secara ilegal oleh seorang agen pemberangkatan TKI dari Indramayu, Jawa Barat, pada tanggal 10 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Rokaya, TKI Asal Indramayu di Irak Sudah dalam Perawatan Kemlu, Dijanjikan Haknya akan Terpenuhi
Pasca videonya viral di media sosial, Rokayah kini telah mendapatkan perawatan di sebuah rumah sakit di Irak.
Perawatan dilakukan setelah BP2MI berkoordinasi dengan KBRI Baghdad dan pihak majikan Rokayah.
Meski tidak mengalami kekerasan secara fisik, namun Rokayah tetap menjalani perawatan intensif.
Benny menambahkan, selanjutnya BP2MI dan pihak KBRI Baghdad akan terus melakukan mediasi dengan majikan Rokayah agar bersedia melepaskannya.
Baca Juga: Sakit dan Dipaksa Kerja, Rokaya Minta Tolong Presiden Agar Bisa Pulang ke Indonesia
Sebelumnya, viral di media sosial video permohonan Rokayah kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam videonya, Rokayah memohon kepada Presiden Jokowi agar dipulangkan ke Indonesia karena kondisinya yang kurang sehat.
Rokayah juga mengaku dipaksa bekerja mengurus pekerjaan rumah tangga oleh majikannya meski kondisinya sakit.
Video Editor:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.