Harianto Brasali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.
Harianto melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Kejari Garut Tangkap Buronan Korupsi Anggaran DPRD yang Rugikan Keuangan Negara Rp6,589 Miliar
"Melalui program Tabur kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujar Leonard.
Kasus ini bermula sejak 14 Februari 2002, masuk persidangan pada tahun 2004 dan vonis pengadilan tahap pertama diketok pada 16 Maret 2024 di PN Jakpus.
Sebelumnya tim Tabur Kejagung bersama Kejari Bandung telah menangkap Aryo Santigi Budhianto (51) serta Andre Nugraha Achmad Nouval (54)
Terpidana Aryo Santigi Budhianto ditangkap di Jalan Gatot Subroto Nomor 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Bandung, Jawa Barat Kamis (16/9/2021).
Sedangkan terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval diamankan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Kisah Tohidi, Buronan Korupsi yang Tertangkap Ketika Ajukan Gugatan Cerai
Aryo dan Andre merupakan pihak yang bersama-sama dengan Harianto Brasali memperkaya diri sendiri terkait pembobolan kucuran kredit yang merugikan Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat sebesar Rp120 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.