JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo via ojek daring, Selasa (28/9/2021).
Surat tersebut berisi keprihatinan kelompok masyarakat sipil anti-korupsi atas situasi terakhir yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Demikian Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/9/2021).
“KPK sebagai badan antikorupsi yang selama ini sangat disegani, baik oleh masyarakat Indonesia maupun masyarakat dunia kini sedang terpuruk. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK terus merosot dari waktu ke waktu,” kata Adnan Topan Husodo.
Pada saat yang sama, sambung Adnan, upaya pemberantasan korupsi mengalami ketidakpastian dan bahkan, kemunduran.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 memburuk dan menjadikan Indonesia kembali sebagai negara yang dianggap sangat korup.
Baca Juga: Warganet Tawarkan Jasa Ojek Hingga Desain Gratis Dukung 56 Pegawai KPK, Presiden Tawarkan Apa?
“Kami mengamati, melihat dan mengevaluasi bahwa gonjang-ganjing KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia terjadi karena Bapak Presiden gagal untuk bersikap tegas dan keras terhadap siapapun yang menganggu upaya pemberantasan korupsi,” ujar Adnan Topan Husodo.
“Bahkan Bapak Presiden langsung yang membuka keran bagi pelemahan kerja pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK.”
Selain itu, Adnan menilai persoalan pemilihan Pimpinan KPK yang kontroversial tidak bisa dilepaskan dari peran serta dan tanggung-jawab Presiden Jokowi.
“Gagalnya Bapak Presiden RI dalam memilih dan menempatkan para calon Pimpinan KPK yang berintegritas tinggi melahirkan berbagai persoalan di badan anti-rasuah ini, termasuk berbagai pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terpilih,” kata Adnan.
“Kami melihat Bapak Presiden juga enggan bersikap dan seolah lari dari tanggung-jawab untuk mengurai dan menyelesaikan kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.”
Baca Juga: ICW Sebut Jokowi Otoritas Tunggal yang Bisa Akhiri Polemik TWK KPK, Ini 20 Alasannya
Padahal, Adnan Topan Husodo menuturkan jika Presiden Jokowi sanggup menggunakan ketajaman hati nurani untuk melihat situasi tersebut. Maka dengan sangat mudah Bapak Presiden mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Namun sampai menjelang hari akhir nasib 56 pegawai KPK pada tanggal 30 September 2021, Bapak Presiden tidak mengeluarkan sikap apapun. Kami mengartikan sikap diam Bapak Presiden RI sebagai persetujuan secara tidak langsung atas pemecatan secara sewenang-wenang 56 pegawai KPK tersebut,” ujar Adnan Topan Husodo.
“Terakhir, kami hendak menyampaikan satu hal, bahwa menjadi Presiden memang memiliki tanggung-jawab yang sangat besar. Menjadi Presiden bukan berarti dapat mengabaikan satu hal, melupakan janji politik dan tanggung-jawab sebagai pejabat tinggi. Pemberantasan korupsi yang serius dan sungguh-sungguh adalah bagian dari tanggung-jawab itu.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.