Kementerian Perhubungan meluncurkan sistem tilang elektronik, Minggu (4/3) pagi. Sistem tilang elektronik ini berbeda dengan sistem tilang elektronik yang diberlakukan kepolisian.
Tilang elektronik yang diberlakukan Kementerian Perhubungan adalah untuk ijin trayek dan pelanggaran berat beban di kawasan terminal serta jembatan timbang.
Sementara, tilang elektronik dari kepolisian berlaku untuk pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor.
Terkait dengan denda, pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan masih menunggu keputusan pengadilan dan kejaksaan untuk menentukan tabel denda tilang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.