Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wahyu Dwi Oktavianto sempat menanyakan soal keterangan Supriyadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jaksa menanyakan keterangan Supriyadi dalam BAP, yakni kemungkinan pertemuan Azis dan Robin terkait dengan perkara di KPK.
Dalam BAP, Supriyadi menyebut ditanya oleh Azis Syamsuddin pada Februari 2019, apakah memiliki teman yang bekerja di KPK.
Baca Juga: Partai Golkar Sepakat Mantan Danjen Kopassus Itu Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin
“Ada teman se-letting saya di KPK,” sebut Supriyadi dalam BAP.
Namun dalam BAP itu, Supriyadi menegaskan bahwa ia menduga Azis ingin memiliki kenalan orang di KPK, tetapi Azis tidak pernah menjelaskan secara rinci terkait perkara apa.
Menjawab pertanyaan jaksa, Supriyadi kemudian membenarkan ihwal keterangannya yang ada dalam BAP tersebut.
Dalam perkara ini, Robin dan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain, didakwa menerima uang suap terkait pengurusan perkara di KPK hingga 11,5 miliar.
Baca Juga: Dikabarkan Gantikan Azis Syamsuddin Jadi Wakil Ketua DPR, Ini Profil Lodewick Paulus
Dalam dakwaan jaksa, uang itu diterima dari sejumlah pihak, salah satunya Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Azis dan Aliza diduga memberi uang suap terkait kepengurusan perkara di Lampung Tengah senilai Rp 3,613 miliar pada Robin dan Maskur.
KPK juga telah menetapkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).
Azis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Lampung Tengah.
Baca Juga: Sekjen Golkar Menguat Gantikan Azis Syamsuddin sebagai Pimpinan DPR
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.