JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana hasil pemeriksaan terhadap laporan Menko Luhut, dan bagaimana kelanjutan terhadap proses hukum yang menjerat dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia?
Kita bahas bersama, Kuasa Hukum Luhut Binsar Panjaitan, Juniver Girsang dan juga ada Kuasa Hukum Haris Azhar, Nur Kholis Hidayat.
Kepolisian mulai memeriksa Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik termasuk termasuk gugatan perdata Rp100 miliar.
Laporan itu dibuat Menko Luhut 22 September lalu terhadap dua aktivis HAM, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
Usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Menko Luhut menegaskan tidak memiliki bisnis apapun di Papua.
Kuasa hukum pelapor menanggapi ancaman kuasa hukum terlapor yang akan membongkar sepak terjang bisnis pelapor di proses persidangan.
Juniver Girsang menyebut pihaknya menunggu proses buka-bukaan itu.
Kuasa hukum terlapor Haris Azhar, Nukholis Hidayat mengaku tidak khawatir atas laporan Menko Luhut.
Nurkholis meyakini kepolisian akan mengedepankan penyelesaian dan pemulihan yang adil.
Sehari setelah dilapor ke Polda Metro Jaya, Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan tim kuasa hukumnya juga melaporkan Menko Luhut ke Komnas HAM terkait indikasi pelanggaran kebebasan berekspresi.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini, bermula dari perbincangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di akun youtube Haris Azhar soal jejak bisnis tambang Blok Wabu di Papua.
Blok Wabu disebut-sebut sebagai kawasan yang mengandung emas lebih banyak dari Pegunungan Grasberg, di Kabupaten Intan Jaya Papua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.