YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggerebek dua pabrik obat keras ilegal di DIY. Pabrik itu berada di Kasihan-Bantul dan Gamping-Sleman.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar penemuan dua pabrik obat keras ilegal di DIY ini adalah kasus terbesar atau berskala mega.
“Berdasarkan pengalaman kami, kami dapat menyimpulkan bahwa ini yang terbesar, baik dari mesinnya, maupun luas tempat dan kelengkapannya," ujarnya, Senin (27/9/2021).
Polisi menemukan dan menyita lebih dari 30 juta butir obat keras siap edar dan tujuh mesin cetak pil serta mesin-mesin lain seperti mesin oven, mixer, coating serta ratusan kilogram bahan baku pembuatan pil.
Baca Juga: Digerebek Bareskrim Polri, Kapasitas Produksi Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY 14 Juta Butir per Hari
Puluhan juta butir obat keras siap edar itu berjenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, Irgaphan.
Berdasarkan keterangan dan bukti yang didapat, obat keras ini ada yang sudah dikirim berdasarkan perintah EY. Pengiriman obat keras ini ke kota-kota di Indonesia, seperti Jakarta Timur, Bekasi, Cirebon beberapa kota di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
“Saat ini EY masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.
Dari penggerebekan dua pabrik obat keras ilegal itu, polisi menetapkan tiga tersangka yakni LSK (49) warga kasihan Bantul, WZ (53) warga Karanganyar, Jawa Tengah, dan JSR alias Joko (56) warga Kasihan, Bantul.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta, Sita 30 Juta Butir Obat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.