JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan Haris Azhar untuk mengungkap data bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua.
Pernyataan itu disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan sesuai melakukan klarifikasi di Polda Metro Jata, Jakarta, Senin (27/9/2021).
“Silakan saja, buka saja di media sekarang, dari sekarang juga bisa buka di media kok,” ujar Luhut seperti dikutip dari ANTARA.
Namun, Luhut memastikan data bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua, tidak akan membuktikan apa pun terkait dirinya. Lantaran, kata Luhut, dirinya tidak memiliki bisnis tambang di Papua.
“Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada,” tegas Luhut.
Baca Juga: Luhut soal HAM dalam Kebebasan Berpendapat: Jangan Hanya Hak Asasi yang Bicara Saja
Tidak hanya menantang untuk membuka soal bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua, yang dituduhkan terhadapnya. Luhut juga menyarankan pihak yang menudingnya terlibat dalam bisnis tambang di Papua untuk mengecek laporan kekayaannya di KPK.
“Kan saya punya harta kekayaan ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu,” kata Luhut.
Sebagai informasi, Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang mengunggah video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di akun Youtube Haris Azhar.
Dalam video tersebut berisi soal bahasan laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Baca Juga: Luhut Diminta Kapolri Mediasi dengan Haris Azhar-Fatia: Ya Silakan Saja Jalankan
Sebelum melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut sudah lebih dulu melayangkan somasi kepada terlapor sebanyak dua kali.
Namun, keduanya tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf soal tudingan tersebut sehingga akhirnya membuat Luhut membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Ya karena sudah dua kali dia nggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf nggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan,” ujar Luhut.
Memperkuat keterangannya kliennya, Juniver Girsang mengatakan Luhut hadir langsung ke Polda Metro Jaya karena laporannya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus perdata. Selain itu, tambah Juniver, Luhut juga membuat laporan perdata kepada kedua terlapor sebesar Rp100 miliar.
“Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” kata Juniver.
Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.