JAKARTA, KOMPAS.TV - Azis Syamsuddin mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR setelah resmi ditahan KPK, pada Sabtu (25/09) dini hari.
KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan suap, terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir menyatakan, Azis Syamsuddin juga telah dinon-aktifkan dari anggota Partai Golkar.
Baca Juga: Pengamat Hukum Duga Ada Penyidik Lain yang Ikut Bermain di Kasus Azis Syamsuddin
Dalam konstruksi perkara, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Azis menghubungi penyidik KPK pada Agustus 2020 untuk meminta mengurus kasus yang menyeret nama Azis dan kader partai Golkar lainnya, Aliza Gunado.
KPK menyebut, Azis Syamsuddin menjanjikan uang senilai Rp4 miliar, namun baru terealisasi Rp3,1 miliar.
Sebelumnya, KPK melakukan upaya paksa penangkapan Azis Syamsuddin, karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, dengan alasan sedang isolasi mandiri.
Namun setelah Azis dilakukan tes swab antigen, hasilnya non reaktif covid-19, sehingga langsung dibawa KPK.
Azis Syamsuddin kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan selama 20 hari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.