Satresnarkoba Polres Karimun menggagalkan penyelundupan sabu seberat 19 kilogram di Perairan Pulau Buru, Karimun, Kepulauan Riau. 19 kilogram narkoba jenis sabu ini diselundupkan menggunakan sebuah kapal cepat pancung.
Terbongkarnya penyelundupan barang haram ini berawal saat petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di perairan internasional OPL. Polisi pun menangkap tiga tersangka kurir narkoba jaringan internasional.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.