JAKARTA, KOMPAS.TV - Aduan dan keluhan terhadap proses rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 terus mengalir, sebab proses PPPK tak akomomodir semangat mensejaterakan guru honorer.
Bakhan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengaku menerima sekitar 19.752 aduan yang berisi keluhan, tanggapan, kekecewaan, dan masukan dari para guru honorer seluruh Indonesia PPPK 2021.
Keluhan tersebut terkait aturan, passing grade, dan penilain yang tidak mempertimbangkan seberapa lama guru honorer tersebut mengabdi.
Baca Juga: Tes PPPK untuk Guru Honorer Dianggap Tidak Adil, PGRI: Lihatlah Kinerja dan Pengabdianya
Berangkat dari aduan tersebut, Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi menyampaikan tujuh sikap atas pelaksanaan seleksi guru PPPK 2021.
Satu, kata Unifah, pemerintah sebaiknya meninjau ulang kebijakan rekrutmen guru PPPK 2021 yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer yang selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru.
"Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar siswa mendapatkan hanya dalam memperoleh layanan pendidikan," ucap dia.
Kedua, PGRI meminta pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi mengatasi darurat kekurangan guru.
Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki, agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketiga, seleksi PPPK untuk guru honorer di atas 35 tahun bisa dilakukan melalui proses antar sesama mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja.
Keempat, rekrutmen bagi guru honorer yang berada di daerah 3T, bisa dilakukan lewat proses seleksi antar sesama guru honorer di daerah tersebut, dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.
Kelima, meninjau ulang tingkat kesukaran soal kompetensi teknis yang terlalu menekankan pada aspek kognitif dengan memberikan afirmasi yang berkeadilan nilai akumulatif berupa linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara.
Keenam, dengan memperhatikan banyaknya guru honorer yang tidak mencapai passing grade kompetensi teknis, maka pemerintah harus meninjau kembali kebenaran perangkat tes.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.