JAKARTA, KOMPAS.TV—Proses rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tengah berlangsung.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun meminta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merevisi aturan rekrutmen guru PPPK tersebut termasuk memperbaiki manajemen pelaksanaan seleksinya.
“PGRI meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru," kata Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi sebagaimana dikutip dalam siaran pers organisasi yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/9/2021) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tes PPPK untuk Guru Honorer Dianggap Tidak Adil, PGRI: Lihatlah Kinerja dan Pengabdianya
Selain itu, ungkapnya, PPPK juga meminta manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK agar diperbaiki supaya di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Pihak PGRI juga meminta Kemendikbudristek meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK tahun 2021 karena kebijakan itu dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.
"Para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” papar Unifah.
Ia menjelaskan, masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mestinya dipertimbangkan dalam seleksi PPPK.
Baca Juga: Guru Siap PTM, PGRI Ingatkan Kesehatan dan Keselamatan Warga Sekolah Tetap yang Utama
Selain itu, ia melanjutkan, rekrutmen guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebaiknya dilakukan melalui seleksi antarsesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.
Ditambah, PGRI juga meminta Kemendikbudristek meninjau ulang tingkat kesukaran soal ujian kompetensi teknis dalam seleksi PPPK yang dinilai terlalu menekankan pada aspek kognitif.
Menurut PGRI, seleksi harus didasarkan nilai akumulatif yang mencakup linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan hasil wawancara.
Di samping itu, PGRI meminta pemerintah meninjau kembali kesahihan perangkat tes. Lebih lanjut PGRI menekankan bahwa pengabdian guru honorer yang begitu panjang tidak boleh diabaikan dalam proses seleksi PPPK.
Baca Juga: Kasus Corona Melonjak Lagi, PGRI Minta Sekolah Tatap Muka Ditunda
“Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada masa mendatang setelah melalui proses pembinaan,” demikian Prof Unifah Rosyidi.
Sumber : Kompas TVAntara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.