KOMPASTV - Protokol kesehatan diperketat. Kini, pemeriksaan sertifikat vaksin mutlak menjadi syarat baik bagi pelaku usaha maupun para pengunjung mall melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun, bagaimana penerapannya pada pasar tradisional?
Peraturan Gubernur tentang PPKM level 4 covid-19 mewajibkan vaksinasi sebagai syarat masuk ke pasar tradisional yang menjual kebutuhan non sehari-hari. Tim Berkas Kompas meninjau Pasar Palmerah, satu dari 151 pasar tradisional di ibukota. Kami sama sekali tak menemukan titik pemeriksaan sertifikat vaksin bagi pembeli atau pengunjung di pasar ini. Sementara di Pasar Senen, pemeriksaan sertifikat vaksin memang dilakukan oleh para petugas di pintu masuk, tetapi tidak ada verifikasi status vaksinasi melalui pindai QR code dengan aplikasi PeduliLindungi. Kalangan pedagang menilai syarat vaksin sebagai untuk beraktivitas di pasar tradisional justru mampu menimbulkan masalah baru, misalnya antrian, kerumunan, hingga pemalsuan sertifikat vaksin.
Bagaimana pemerintah mengatasi masalah ini dan memastikan penerapannya merata dan efektif?
Simak jawabannya dalam berkas kompas episode Awas! Kebocoran Data Sertifikat Vaksin bagian kedua berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.