JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membocorkan pilihan waktu untuk melaksanakan Pemilu serentak tahun 2024.
Opsi tersebut didapatkan setelah melakukan rapat bersama Mendagri, Tito Karnavian.
“Pilpres itu pilihan utamanya jatuh pada tanggal 24 April ini nanti akan dipertajam lagi dengan segala problem-problem teknis dan yuridis yang menyertainya”, ungkap Mahfud dalam sebuah video yang diterima Kompas TV (24/9).
Ia menambahkan, partai politik yang ingin mengikuti Pilpres 2024 sudah harus memiliki badan hukum selambat-lambatnya 2,5 tahun menjelang Pemilu.
Baca Juga: Jokowi Mania Kritik PDIP Merespons Dukungan Terhadap Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
“Terkait dengan ini dengan asumsi pemilu dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024 harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya tanggal 21 Oktober tahun ini”, pungkas Mahfud.
“21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tapi SK badan hukum itu sudah keluar”, tambahnya.
Sebelumnya, Presiden memerintahkan Menko Polhukam untuk menentukan tanggal Pemilu serentak tahun 2024.
“Jadi presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain amandemen perpanjangan jabatan dan sebagainya, pokoknya tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang”, tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.