JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di masa PPKM.
Adapun aturan yang dimaksud yakni Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menegaskan kebijakan bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah divaksin Covid-19 baik di dalam maupun luar wilayah Jawa-Bali.
"25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor nonesensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3),” bunyi salah satu poin dalam SE tersebut yang dikutip, Jumat (24/9/2021).
Pada SE tersebut juga dikatakan, bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor nonesensial pada PPKM level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning.
Sementara, bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.
Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Namun jika berada di PPKM level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen.
"Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Perusahaan Non Esensial Boleh Work From Office
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.