Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Dua Ahli Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Kompas.tv - 24 September 2021, 10:58 WIB
hari-ini-polda-metro-jaya-kembali-periksa-dua-ahli-terkait-kebakaran-lapas-tangerang
Sejumlah petugas melakukan pemeriksaan setelah terjadinya kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021) (Sumber: Istimewa)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali memeriksa ahli dalam mengusut kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Jumat (24/9/2021). Ada dua ahli yang akan dimintai keterangan, yakni ahli kebakaran dan ahli pidana.

"Kayaknya untuk pemeriksaan (hari ini) ahli saja. Ahli pidana sama ahli kebakaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dikutip dari Kompas.com.

Menurut Tubagus, pemeriksaan terhadap dua ahli hanya untuk mendalami kasus sebelum nantinya dilakukan gelar perkara yang dijadwalkan pada Jumat atau Sabtu (25/9/2021).

Adapun gelar perkara akan dilakukan untuk mendalami perihal Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

"Pendalaman saja sebenarnya (untuk pemeriksaan) dua orang saksi ahli," kata Tubagus.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang dalam penyidikan kasus kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari dengan korban tewas 49 narapidana.

"Hari ini untuk kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ada pemanggilan untuk BAP (berita acara pemeriksaan) tambahan terhadap saksi inisial JMN untuk dipanggil ulang dan BAP saksi dari tahanan lapas ini ada lima orang kami panggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (22/9/2021).

Yusri mengungkapkan, JMN dan lima saksi lainnya merupakan penghuni salah satu sel di blok C2 yang menjadi lokasi utama kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Baca Juga: Usai Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Metro Jaya Kembali Periksa 6 Warga Binaan

Adapun pemeriksaan enam saksi tersebut terkait dengan Pasal 187 dan 188 tentang kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran dan 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x