Ayah anak ini langsung ditahan KPK. Namun pendukungnya di daerah memastikan akan tetap bekerja keras untuk memenangkan pasangan Asrun - Hugua.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan ayah dan anak yang merupakan calon Gubernur Sulawesi Tenggara dan Wali Kota Kendari. Asrun dan Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka korupsi.
Asrun dan Adriatma langsung ditahan KPK. Menurut KPK, ayah dan anak ini diduga menerima suap dari pengusaha sebesar 2, 8 miliar rupiah.
Namun KPK tidak bisa mendapatkan uang tunai sebesar 2 koma 8 miliar rupiah itu karena telah dipakai tersangka untuk kepentingan Pilkada Sulawesi Tenggara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.