Salah satu partai yang kembali mengikuti persidangan adalah Partai Idaman. Sidang ajudikasi mempertemukan pihak partai politik sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon.
Sidang mengagendakan keterangan saksi yang diajukan pihak pemohon. Partai Idaman mengajukan gugatan karena dinyatakan tak lolos penelitian administrasi oleh KPU.
Selain partai idaman, Bawaslu juga menggelar sidang ajudikasi Partai Bulan Bintang dan Partai Rakyat dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.