JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru pelayanan rapid tes antigen di stasiun yakni sebesar Rp45.000. Harga tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (24/9/2021).
Sebelumnya, penumpang KAI yang akan melakukan tes antigen di stasiun akan dikenakan biaya sebesar Rp85.000.
"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus pada keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Menurut Joni, penurunanan harga dilakukan untuk memberikan harga terjangkau bagi calon penumpang kereta api jarak jauh yang wajib membawa surat negatif tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Adapun syarat untuk bisa melakukan pemeriksaan tes antigen di stasiun, yaitu calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
"Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta Rapid Test Antigen di stasiun," ujar Joni.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Perjalanan Darat ke Luar Kota Selama PPKM 20 September-4 Oktober 2021
Selain wajib membawa hasil tees Antigen, diketahui berdasarkan SE Kemenhub No 69/2021, penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Bahkan, penumpang KAI juga dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sedangkan, pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dalam penerapan pencegahan penyebaran Covid-19, KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.
Lewat cara ini, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah.
"Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100 persen," pungkasnya.
Baca Juga: Cek Isi Aturan Perjalanan Domestik dan Tempat Wisata di Masa Perpanjangan PPKM Jawa Bali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.