JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah masih belum menentukan kapan saja cuti bersama yang akan berlangsung tahun 2022 mendatang. Keputusan penetapan cuti bersama akan ditentukan seiring dengan perkembangan pandemi yang terjadi di tanah air.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional yang berjumlah 16 hari. Adapun hari-hari libur tersebut antara lain adalah:
Muhadjir menambahkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Video editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.