JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memeriksa 18 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
Keterangan itu disampaikan oleh Wadirtipidum Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (23/9/2021).
“Jadi sejauh ini kita sudah memeriksa kurang lebih 18 orang saksi dan pemeriksaan penyesuian kejadian yang diduga terjadinya penganiayaan itu masih kita dalami lagi,” ujarnya Kombes Dicky.
“Persesuaian antara barang bukti keterangan saksi dan informasi-informasi lain dan dalam waktu dekat kita akan tingkatkan mungkin penyidikannya.”
Dicky juga merespons surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte yang mengaku bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap M Kece.
Menurut Dicky, pihaknya tidak akan berhenti hanya pada dasar pengakuan Napoleon Bonaparte.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Pencucian Uang Kasus Red Notice Djoko Tjandra
“Walaupun ada pengakuan tapi tidak serta merta itu adalah hal yang sebenarnya,” tegas Kombes Dicky.
“Kita mencari penyesuaian kan di situ juga ada alat-alat bukti lainnya dan saksi-saksi lainnya, itulah yang akan kita dalami dan kita juga akan pastikan bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi.”
Kendati demikian, Kombes Dicky menegaskan, soal adanya kelemahan dan kecerobohan sehingga terjadi penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim bukanlah menjadi kewenangannya untuk melakukan pendalaman.
“Kita konteksnya adalah pada adanya penganiayaan yang terjadi di ruang sel Muhammad Kece tersebut, itu yang kita dalami,” ucap Kombes Dicky.
“Terkait masalah kelalaian dan lain sebagainya tentu sudah ada ranah lain yang mendalami.”
Dalam keterangan lebih lanjut, Kombes Dicky memastikan penyidikan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte untuk kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece akan berjalan on the track.
Baca Juga: Kompolnas Minta Bareskrim dan Propam Selidiki Dugaan Napoleon Bonaparte Ancam dan Suap ke Sipir
Meskipun, saat ini jenderal bintang dua tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dalam kasus Djoko Tjandra.
“Saya jamin 100 persen penyidikan ini berjalan on the track dan tentunya ini butuh waktu, karena status tahanan di bawah itu tidak 100 persen di bawah kendali kita. Kami mesti koordinasi dulu dengan yang nahan baik pengadilan maupun Kejaksaan,” jelas Kombes Dicky.
“Itulah yang membuat kita menjadi take time atau harus butuh waktu terhadap penanganan perkara ini.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.