JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang menyatakan, gugatan yang dilayangkan kliennya bukan gambaran dari tindakan represi dan melanggar demokrasi.
Menurut Juniver, apa yang dilakukan kliennya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) tersebut, justru merupakan bentuk demokratis menghargai hukum untuk membela hak atas pencemaran nama baik.
"Ini tidak menggambarkan tindakan yang dimaksud represif, ini yang salah. Malahan, klien kami ini dengan demokratis menghargai hukum. Dengan membuat laporan sendiri ke Polda, bagaimana dia membela haknya untuk menguji pencemaran itu," ujar Juniver dalam program "Sapa Indonesia Malam", Rabu (22/9/2021).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa hendaknya gugatan yang dilayangkan Luhut tidak disebut sebagai pelanggaran demokrasi.
"Jadi jangan dilihat dan disebut ini melanggar demokrasi, tidak," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sudah memperkirakan bahwa Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bakal melaporkan kliennya ke polisi.
Baca Juga: Tanggapi Laporan, Haris Azhar Tolak Minta Maaf ke Luhut dan Siap Buka Data soal Bisnis Tambang Papua
Langkah somasi yang sebelumnya dilayangkan Luhut dan tim pengacaranya, menurut kuasa hukum Fatia, ditengarai hanya formalitas belaka.
“Dari awal itu sudah kami tengarai, sebetulnya memang ini somasi hanya formalitas saja. Tujuannya memang ingin mengkriminalisasi,” kata kuasa hukum Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani, kepada Kompas TV, Selasa (21/9/2021) malam.
Kendati demikian, per hari ini, Rabu (22/9/2021) Luhut Binsar Pandjaitan telah melayangkan gugatan pidana dan perdata untuk Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan informasi bohong.
Adapun laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Menko Marves mengungkapkan, keputusannya untuk menempuh jalur hukum untuk membuktikan apa yang disampaikan terlapor tidak benar, sekaligus menjaga nama baiknya dan keluarganya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik ke anak cucu saya,dan saya kira sudah keterlaluan karena saya sudah minta dua kali untuk minta maaf, enggak mau minta maaf ya saya ambil jalur hukum," ucapnya.
Selain melayangkan gugatan pidana, Luhut juga menuntut kedua aktivis untuk membayar Rp100 miliar jika dikabulkan oleh majelis hakim.
Adapun jika dikabulkan, maka uang yang diterima Luhut akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
Sebagai informasi, laporan tersebut merupakan buntut dari unggahan kanal Youtube milik Haris dengan konten video "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Luhut merasa dalam video itu, dirinya dituding bermain tambang di Intan Jaya Papua.
Baca Juga: Dituding Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Tak Sempat Mikir ke Sana, Kerjaan Saya Banyak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.