KOMPAS.TV - Gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI jadi sorotan, usai anggota Komisi IX, Krisdayanti blak-blakan soal penghasilannya sebagai wakil rakyat.
Dalam video yang ditayangkan akun YouTube Akbar Faizal Uncensored, Krisdayanti mengaku menerima gaji pokok 16 juta rupiah per bulan. Krisdayanti juga menyebut mendapat dana aspirasi 450 juta rupiah.
Krisdayanti dipanggil pemimpin Fraksi PDI Perjuangan untuk memberikan keterangan.
Dari unggahan foto di akun Instagram milik Krisdayanti, pada 16 September 2021 terlihat, Krisdayanti bertemu Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Utut Adiyanto dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Bambang Wuryanto.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menjelaskan, Krisdayanti salah dalam menjelaskan pendapatan anggota DPR dengan menyamakan gaji dan tunjangan, dengan dana kegiatan.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Formappi berpandangan pendapatan anggota DPR yang diterima belum diimbangi dengan kinerja yang baik.
Ketentuan gaji pokok anggota DPR diatur dalam peraturan pemerintah, tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi, tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara.
Disebutkan, gaji pokok Ketua DPR Rp 5.040.000 per bulan. Gaji Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000 per bulan. Sementara anggota DPR sebesar 4.200.000 per bulan.
Terlepas dari besaran gaji dan tunjangan yang diterima, kinerja dan produktivitas anggota DPR perlu ditingkatkan.
Dari total 248 RUU Program Legislasi Nasional 2020- 2024, hingga 1 September 2021, DPR baru menuntaskan enam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.