JAKARTA, KOMPAS.TV – Masih ada regulasi yang tumpang tindih dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, dalam diskusi publik secara daring bertajuk "Rekomendasi Bawaslu dalam Penataan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024", Rabu, (22/9/2021).
“Karena masih ada regulasi yang tumpang tindih dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020 lalu. Ini tentu saja menyulitkan para penyelenggara,” ujarnya
Melansir laman resmi Bawaslu RI, Abhan berharap adanya harmonisasi antara Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan (Pilkada).
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi di Bawaslu Kabupaten Banjar
Harmonisasi antara kedua undang-undang tersebut khususnya mengenai tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, penegakan hukum, dan sinkronisasi Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam setiap tahapan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu ini juga mendorong agar dalam setiap proses pengawasan terdapat peningkatan kemampuan penggunaan sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel.
Menurutnya, hal itu penting dilaksanakan, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan sistem informasi pada tiap tahapan.
“Ini penting dilakukan mengingat KPU telah mempersiapkan sistem informasi yang akan digunakan pada setiap tahapan. Sempurnakan sistem informasi yang ada agar tidak menjadi kendala Ketika digunakan,” tambahnya.
Baca Juga: Bawaslu RI Beri Catatan Penting Pelaksanaan PSU di Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan
Sementara, dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan, dalam diskusi tersebut, menyatakan hal senada.
Dia mengakui belum sinkronnya antarperaturan. Dia mencontohkan ketentuan pelanggaran dan mekanisme penegakan hukumnya.
"Lalu terdapat problem normatif dalam regulasi," sebutnya.
“Kekosongan norma, ambiguitas, inkonsistensi, kontradiksi, dan kurang proyektif. Misalnya norma tentang penyusunan data kependudukan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan pendaftaran pemilih,” tambah Minan.
Oleh karena itu, lanjutnya, harus ada sosialisasi secara masif terkait hal-hal apa yang yang berbeda pada Pemilu Serentak 2024.
Sosialisasi tersebut harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Dia pun mendorong penguatan pendidikan pemilih secara intens dan kesiapan serta komitmen pemerintah.
Sumber : Bawaslu RI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.