Angela Lee dan suaminya David Hardian Sugito ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sleman terkait kasus penipuan penggelapan serta pencucian uang dalam bisnis tas impor mewah.
Kerugian yang dialami korban mencapai dua belas miliar rupiah. Mereka ditangkap polisi seusai dilaporkan oleh seorang pengusaha investor fashion.
Kepada polisi Angela Lee mengaku mendapat modal bisnis dari korban untuk menjalankan bisnis tas impor. Bisnis ini macet pada tahun 2013. Angela Lee dan suaminya kemudian menggunakan uang modal itu untuk membayar utang serta membeli mobil dan rumah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.