JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK kemarin memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan BUMD DKI Jakarta.
Anies Baswedan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15:00 Waktu Indonesia Barat.
Pemeriksaan terhadap Anies Baswedan berlangsung sekitar 5 jam.
Anies menyatakan, ada delapan pertanyaan penyidik terkait aturan pengadaan rumah di Jakarta.
Anies Baswedan diperiksa sebagai saksibagi tersangka mantan dirut perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Selain memeriksa Anies Baswedan KPK juga memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Anies Baswedan Mengaku Senang Bisa Bantu Tugas KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan, pemeriksaan Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi, untuk melengkapi berkas terhadap tersangka yang telah ditetapkan KPK.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, selesai diperiksa KPK sebagai saksi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan selama 3 setengah jam, Prasetyo dicecar 6 hingga 7 pertanyaan.
Prasetyo diperiksa sebagai saksi untuk mantan dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Pinontoan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.