Kompas TV nasional peristiwa

IPW: Petugas dan Karutan Mabes Polri Harus Ikut Tanggung Jawab Terkait Penganiayaan Irjen Napoleon

Kompas.tv - 21 September 2021, 21:20 WIB
ipw-petugas-dan-karutan-mabes-polri-harus-ikut-tanggung-jawab-terkait-penganiayaan-irjen-napoleon
Surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kece. (Sumber: KompasTV)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesian Police Watch (IPW) menyatakan penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap tersangka penistaan Agama Muhammad Kece telah mencoreng nama kepolisian.

Selain memeriksa Napoleon, kepolisian juga harus memeriksa para petugas dan Kepala Rutan Mabes Polri untuk dimintai pertanggungjawaban.

“IPW mendorong Bareksrim Polri segera memeriksa dan memproses hukum terdakwa Napoleon Bonaparte yang menganiaya tahanan tersangka Mohamad Kece hingga luka luka dan dilumuri kotoran manusia serta mendesak kapolri memeriksa kepala rutan Mabes Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (21/9/2021).

Menurutnya, selain merupakan tindak pidana, perbuatan tersebut juga semakin mencoreng nama kepolisian karena meski sudah jadi terpidana korupsi, Irjen Napoleon masih merupakan anggota aktif kepolisian.

Seperti diketahui Napoleon Bonaparte merupakan terpidana  tindak pidana korupsi dalam  kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra

Dia menjelaskan penganiayaan yang terjadi dalam rutan Mabes Polri tidak dapat ditolerir karena bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang implementasi Prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan Tugas kepolisian.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Sebut Tindakan Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Dibenarkan dengan Alasan Apapun

Pada  pasal 10 huruf f Perkab 8/2009 disebutkan; Dalam melaksanakan tugas pebegakan hukum setiap petugas/ anggota polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang2 yang berada dalam tahanannya, lebih khusus memberikan layanan kesehatan yg diperlukan.

Sementara Pasal 11 (1) huruf b dan menyebutkan petugas polisi dilarang melakukan penyiksaan tahanan, pelecehan, kekerasan seksual.

“Merujuk Perkap tersebut  jelas bahwa selain terhadap NB (Napoleon Bonaparte)  diproses hukum,terhadap petugas tahanan dapat dinilai lalai dalam  menjaga keselamatan tahanan sehingga  perlu diperiksa untuk diminta pertanggung jawabannya,” tuturnya.

Baca Juga: Aziz Yanuar Tak Yakin Eks FPI Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece

Sugeng mengatakan praktek penganiyaan dan pelecehan (pelumuran dengan kotoran manusia) kepada tahanan selama ini hanya sebagai isue. Namun isue itu menjadi terbuka dengan ulah Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Karena itu IPW mendesak pimpinan Polri melakukan pengawasan pada rutan-rutan polisi agar tidak terjadi praktek kekerasan dan pelecehan pada tahanan.

“Karena berdasarkan perkap no.8/ 2009 pasal  22 (3 ) dinyatakan tahanan tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada keputusan hukum berkekuatan tetap,” tuturnya.

Sugeng juga menyebut karakter Irjen Napoleon Bonaparte bukan karakter anggota Polri yang seharusnya menjadi polisi sipil, polisi yang humanis, dan polisi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca Juga: Polisi Periksa Irjen Napoleon Soal Penganiayaan Muhammad Kece

Menurutnya sikap fatalis Napoleon tersebut kemungkinan ialah wujud sikap frustasinya atas nasib yang dialaminya terkena kasus pidana korupsi suap.

“Sehingga ia mengambil risiko diproses hukum dan bisa dinyatakan sebagai residivis (seorang yg melakukan tindak pidana lagi setelah diputus perkaranya)” katanya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x