JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menilai, kasus sengketa tanah antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk menjadi bukti masalah pertanahan di berbagai wilayah Indonesia masih terus terjadi.
Bahkan, saat menjabat Wakil Ketua DPR RI, pengaduan kasus tanah yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia hampir setiap hari diterima.
Menurutnya, pemerintah mesti ikut campur, sebab hal tersebut jauh dari program sertifikasi tanah yang sedang dijalankan pemerintah.
Baca Juga: Kisruh Sengketa Lahan, Sentul City Tuding Rocky Gerung Dapat Tanah dari Napi
"Seharusnya seperti yang diinginkan oleh Pak Jokowi dengan program sertifikasi, ya, harusnya diutamakan sertifikasi tanah untuk rakyat, bukan untuk korporasi," ujar Fadli Zon, Selasa (21/9/2021).
Lebih lanjut, Fadli Zon juga mendorong adanya investigasi terkait bagaimana perusahaan PT Sentul City Tbk bisa mengeklaim ribuan hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebab, dari penelusuran dan wawancara RT/RW di wilayah tersebut, banyak warga yang sudah lama tinggal di daerah itu, bahkan ada yang sejak 1935.
Namun yang mengherankan, Sentul City tiba-tiba datang dan mengeklaim wilayah tersebut milik perusahaan.
Baca Juga: Fadli Zon Minta Sentul City Diinvestigasi atas Klaim Tanah Ribuan Hektare di Bojong Koneng Bogor
Menurutnya, warga setempat telah berkali-kali mengajukan sertifikat, tetapi tidak mendapatkannya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Belakangan kasus sengketa tanah muncul karena selama ini masyarakat yang tinggal di daerah sengketa tidak berdaya.
"Mereka bayar PBB, bahkan mereka rumah-rumahnya dibantu oleh program rutilahu pemerintah. Jadi itu kan artinya ada pengakuan negara, masa mau dirampas," ujar Fadli Zon.
Sebagai informasi, RS Rutilahu atau Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kementerian Sosial. Tujuannya, meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan atau rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Sentul City vs Rocky Gerung, Ini Tips Hindari Sengketa Tanah
Sebelumnya, terjadi adu klaim kepemilikan terjadi antara Rocky Gerung dan PT Sentul City atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
PT Sentul City mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.
Sementara itu, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu atau pada 2009.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.