JAKARTA, KOMPAS.TV- Mabes Polri mengungkapkan hasil visum Muhammad Kece ada sembilan luka lebam pada bagian wajah dan satu di punggung setelah mengalami penganiayaan dari Irjen Napoleon Bonaparte.
Keterangan itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, berdasarkan hasil keterangan dokter yang melakukan visum terhadap Muhammad Kece, Selasa (11/9/2021).
“Pemeriksaan saksi terlapor NB dan dokter yang melakukan visum baru akan dimulai sekarang. Hasil visum ada sembilan luka lebam di sekitar wajah korban (M Kece) dan satu di punggung,” kata Brigjen Rian.
Dikonfirmasi soal pasal yang akan diberikan untuk Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim, Andi menuturkan untuk sementara yang akan diterapkan adalah Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Polri Sebut Eks Panglima Laskar FPI Beri Tekanan Psikologi ke M Kece Saat Dianiaya Irjen Napoleon
“Sementara pasal 351,” kata Brigjen Andi singkat.
Sebagai informasi bunyi Pasal 351 KUHP terdiri dari lima poin antara lain.
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Baca Juga: Bareskrim: Eks Panglima FPI Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya M Kece
Seperti diketahui, Muhammad Kece mengalami penganiayaan di Rutan Bareskrim, kejadian itu dilaporkan pada 26 Agustus 2021. Penganiayaan yang diterima bukan hanya kekerasan secara fisik tapi juga dilumuri kotoran manusia.
Pelakunya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Jenderal aktif bintang dua yang tersandung kasus Djoko Tjandra karena terbukti dalam persidangan menerima suap.
Napoleon Bonaparte melalui surat terbukanya mengakui penganiayaan terhadap M Kece adalah perbuatannya. Alasannya adalah karena pemerintah belum juga menghapus semua konten di media yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab.
“Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace, apapun risikonya,” kata Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus ini, Bareskrim hingga Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Setidaknya, ada 13 orang yang telah dimintai keterangan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Brigjen Andi pun mengatakan, dalam pekan ini tersangka penganiaya M Kece akan disampaikan publik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.