Polisi menetapkan enam orang anggota Muslim Cyber Army atau MCA sebagai tersangka penyebar kebencian berunsur SARA. Satu di antara enam tersangka berprofesi sebagai dosen.
Keenam orang ini merupakan pengurus inti kelompok MCA yang memiliki 100 ribu member dengan 20 orang admin. Mereka bertugas menentukan tema hingga menggiring opini publik melalui postingan-postingan berunsur SARA dan berita bohong.
Salah satu contohnya adalah berita bohong tentang penganiayaan tokoh agama yang terjadi di sejumlah daerah. Kelompok ini bertujuan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Saat ini, polisi masih menyelidiki pihak atau organisasi yang menggunakan jasa MCA.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.