JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil inspektorat karena memberikan dukungan kepada 56 pegawai nonaktif yang akan dipecat imbas tes wawasan kebangsaan (TWK).
Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif Hotman Tambunan.
Baca Juga: KPK Diminta Laksanakan Rekomendasi Ombudsman Terkait Maladministrasi TWK
Adapun TWK diketahui merupakan salah satu syarat dalam peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sebanyak 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK tersebut resmi akan diberhentikan mulai 30 September 2021.
Hotman mengatakan, sebelum dipanggil Inspektorat untuk menjalani pemeriksaan, sejumlah pegawai lembaga antirasuah itu diketahui memberikan dukungan dengan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK.
Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Kasus Suap RAPBD Jambi, Salah Satunya Eks Anggota DPRD 2014-2019
"Infonya beberapa (pegawai KPK) sudah diperiksa, orang salurkan aspirasi kok diperiksa, mereka hanya ngirim surat kok," kata Hotman kepada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).
Hotman menjelaskan, solidaritas yang disampaikan sejumlah pegawai KPK aktif untuk Novel Baswedan dan kawan-kawan, dilakukan sebanyak dua kali.
"Yaitu sebelum dilantik jadi ASN dan setelah keluar putusan ORI dan Komnas HAM," ujarnya.
Baca Juga: Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK
Pada solidaritas yang pertama, kata Hotman, sejumlah pegawai KPK mengirimkan surat kepada pimpinan untuk meminta penundaan pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
Kedua, pegawai KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah itu untuk melaksanakan rekomendasi dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait penyelenggaran TWK.
Adapun berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan dua lembaga itu, Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam penyelenggaran TWK.
Baca Juga: KPK Sita Rp 345 Juta Uang Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Kalimantan Selatan
Sementara hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menemukan sebelas bentuk pelanggaran HAM dalam asesmen TWK.
Kedua lembaga negara itu juga merekomendasikan agar pegawai yang tak lolos TWK tetap dilantik menjadi ASN.
Kendati demikian, menurut Hotman, dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 disebutkan, urusan etik merupakan ranah Dewan Pengawas (Dewas) dan bukan ranah Inspektorat.
Baca Juga: Ketiga Tersangka Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa Hulu Sungai Ditahan di Rutan Guntur KPK
"Jika mereka dipanggil untuk diperiksa, Inspektorat enggak ada kerjaan itu, tidak bisa memposisikan diri dan tidak punya marwah," kata Hotman.
"Undang-Undang kan sebut urusan etik itu ada di Dewas bukan di inspektorat, enggak perlu itu pemeriksaan dihadiri."
Baca Juga: Hasil OTT KPK di Kalsel, Plt Kadis PU Pemkab Hulu Sungai Utara dan 2 Direktur CV Jadi Tersangka
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.