Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kecelakaan kerja di proyek Tol Becakayu.
Keduanya merupakan pegawai dari pengembang proyek Becakayu, yaitu PT Waskita Karya dan PT Virama Karya.
Menurut hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi dan hasil olah TKP Puslabfor, dua orang yakni AA dan AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terindikasi melakukan kelalaian, hingga menyebabkan 7 orang pekerja proyek luka -luka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.