45 calon jemaah umroh di Bengkulu melaporkan biro perjalanan haji dan umroh Madinah Haramain. Laporan dilayangkan karena mereka tak kunjung berangkat. Padahal, sesuai jadwal, para calon jemaah harusnya bertolak dari Tanah Air tanggal 24 Februari 2018 lalu.
Calon jemaah meminta segera diberangkatkan atau uang setoran senilai Rp 23 juta dikembalikan.
Di sisi lain, karyawan biro perjalanan mengaku tidak tahu menahu soal dugaan penipuan. Sang karyawan bahkan tidak mengetahui keberadaan pimpinan biro perjalanan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.