JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali, mengatakan untuk mengantisipasi pengunjung yang telah melakukan pembelian tiket secara online di www.ancol.com, manajemen Ancol menyediakan dua kantong parkir bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.
Hal ini menyusul pemberlakuan ganjil genap di tempat wisata yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Dua kantong parkir itu berlokasi di bagian barat (Hailai) dan bagian timur yaitu area parkir Karnaval Ancol," ujar Teuku dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).
Kapasitas kantor parkir di pintu barat hingga 200 kendaraan, sedangkan di pintu timur berkapasitas hingga 600 kendaraan.
Teuku mengatakan, pengunjung yang telah memiliki tiket nantinya diarahkan untuk menggunakan transportasi umum.
Baca Juga: Wagub DKI: Penerapan Ganjil Genap di Ancol dan TMII untuk Cegah Kerumunan Pengunjung
"Bagi para pengunjung yang telah membeli tiket online dan kendaraannya tidak sesuai dengan jadwal ganjil genap tetap bisa masuk dengan catatan kendaraannya dapat diparkirkan di dua titik area yang sudah kami sediakan yaitu kantong parkir barat dan timur," kata Teuku.
"Kemudian meneruskannya dengan menggunakan fasilitas inner transportasi maupun menyusuri fasilitas promanade yang tersedia," ujarnya.
Selain dua kantong parkir, pihak Ancol juga menyediakan bus gratis bagi pengunjung.
Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Budi Aryanto, mengatakn ada empat bus yang menjemput pengunjung dari kantong parkir barat maupun dari kantong parkir timur.
Bus hanya beroperasi saat pemberlakuan ganjil-genap di Ancol yakni pada Jumat, Sabtu dan Minggu.
"Kami siapkan empat bus masing-masing dengan kapasitas 30 orang. Jadi, pengunjung bisa memarkirkan kendaraannya di sana (pintu barat dan timur) kemudian melanjutkan dengan fasilitas transportasi yang kami siapkan ke dalam," ujar Budi.
Baca Juga: Unit Rekreasi Ancol Buka Mulai Besok, Ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Pengunjung
Penerapan kebijakan ganjil genap di kawasan wisata, salah satunya kawasan Taman Impian Jaya Ancol merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019
Keputusan tersebut menyebutkan penerapan ganjil genap di kawasan Ancol sejak 17 September 2021.
Ganjil-genap dilaksanakan mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB di tiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.