Ada tiga poin yang diatur dalam seruan yang ditandatangani Anies pada 9 Juni 2021 itu salah satunya tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Ketentuan soal larangan memasang iklan rokok di reklame juga tertuang dalam Pergub DKI Nomor 148 Tahun 2017.
Baca Juga: Raksasa Rokok Philip Morris Beli Perusahaan Inhaler Asma, Ada Apa?
Arifin menjelaskan, penjual hanya dilarang memajang rokok di etalase, tetapi, mereka tetap boleh menjual rokok.
"Jualan rokok sih boleh, yang enggak bolehnya reklamenya, tayangan iklannya yang enggak boleh," jelasnya.
Arifin meminta agar masyarakat melapor apabila ditemukan adanya iklan maupun pedagang yang memajang rokok di etalasenya.
Menurut Arifin, tindakan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari bahaya merokok.
"Semua ini dilakukan tujuannya untuk kesehatan semua warga kita," kata Arifin.
Baca Juga: Ramai Pelarangan Iklan dan Etalase Rokok di Minimarket, Ini Tanggapan Wagub DKI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.