YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo angkat suara terkait hak korban penyerangan di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Melansir dari Antara, Sabtu (18/9/2021), Hasto menjelaskan, terlepas dari kasus penyerangan yang menimbulkan satu tenaga kesehatan (nakes) meninggal dunia dan beberapa lainnya luka-luka tersebut ditetapkan sebagai peristiwa terorisme atau bukan, saksi dan korban beserta pihak keluarganya dapat tetap mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Ia mengatakan permohonan perlindungan tersebut bisa dalam bentuk perlindungan fisik, bantuan medis, atau rehabilitasi psikologis.
"Masyarakat harus mendapatkan haknya untuk hidup aman, bebas dari segala aksi kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa," ucap Hasto.
Sementara itu, LPSK segera memberikan bantuan medis kepada para korban penyerangan di Kiwirok.
Baca Juga: Daftar 4 Aksi Kejam KKB di Papua yang Memakan Korban
Namun bantuan ini akan dilaksanakan jika penyerangan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tersebut ditetapkan sebagai peristiwa terorisme. Karena hal itu juga sesuai amanat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Korban peristiwa terorisme berhak mendapatkan bantuan medis sesaat setelah kejadian," ucap Hasto.
Sejauh ini LPSK terus membangun komunikasi dengan penyidik untuk mengetahui status penyerangan di Kiwirok yang terjadi pada Senin (13/9/2021) termasuk peristiwa terorisme atau bukan karena berkaitan dengan pemenuhan hak saksi dan korban.
Menurut Hasto, para korban juga dapat mengajukan kompensasi. Permohonan kompensasi akan diajukan melalui persidangan dan diputuskan oleh Majelis Hakim dalam putusannya.
Baca Juga: Nakes Gugur Diserang KKB, Komisi I DPR Desak Pemerintah Jamin Keamanan Tenaga Kesehatan di Papua
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.