KOMPAS.TV - Buntut kerumunan pengunjung di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, manajer cafe Holywings Kemang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Ancamannya, satu tahun penjara.
Polda Metro Jaya menetapkan manajer cafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan sebagai tersangka atas buntut kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada 4 September lalu.
Saat itu, petugas mendapati pengunjung berkerumun di dalam cafe tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Tak main-main. Tersangka bisa terancam hukuman satu tahun penjara, karena tidak mematuhi aturan operasional usaha di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Ibu Kota.
Selain tidak menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan operasional terhadap para pengunjung, pengelola cafe Holywings juga tidak menyiapkan barcode untuk dipindai dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan seluruh pengunjung sudah divaksinasi covid-19.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Polisi: Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka Kerumunan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria berharap proses pidana bagi pengelola cafe Holywings ini bisa jadi pelajaran bagi semua pihak.
Hingga saat ini, Dinas Satpol PP DKI Jakarta mencatat, cafe Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar aturan PPKM dan disanksi denda 50 juta rupiah.
Cafe ini pun disanksi tak boleh beroperasi sepanjang masa PPKM. Ke depan, tempat-tempat serupa yang masih bandel beroperasi melanggar aturan juga bisa terancam hukuman serupa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.