JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga Pemerintah Provinsi, tiga Kementerian, dan Presiden Joko Widodo, diputus bersalah, atas pencemaran udara Ibu Kota.
Tujuh pihak tergugat, diminta agar mempercepat pemenuhan hak atas udara bersih di DKI Jakarta.
Apa saja yang wajib dilakukan pemerintah?
Dan bagaimana menjaga udara tetap bersih dan layak bagi warga?
Simak dialog Kompas TV selengkapnya bersama kuasa hukum penggugat dalam perkara pencemaran udara Jakarta, Ayu Eza Tiara, dan Ketua Bidang Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Walhi, Khalisah Khalid.
Udara yang tak lagi bersih, rasanya tak asing bagi Ibu Kota DKI Jakarta.
Meski, sejak pandemi covid-19, pencemaran udara dinilai berkurang.
Ternyata, ada 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota, mengajukan gugatan terhadap pemerintah, terkait pengendalian pencemaran udara, pada 4 Juli 2019 lalu.
Baca Juga: Warga Ibu Kota Menuntut Hak Udara Bersih, 7 Pejabat Dianggap Lalai Kendalikan Pencemaran Udara
Dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengabulkan gugatan tersebut, 2 tahun setelah pengajuan.
Putusan disampaikan pada Kamis, 16 September 2021.
Hakim menyebutkan, para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Proses pembuktian di persidangan menyatakan bahwa, pemerintah telah melakukan kelalaian, dalam mengendalikan pencemaran udara.
Putusan yang diambil hakim, dinilai tim penggugat sudah tepat dan bijaksana.
Dan berharap agar tak ada pihak tergugat, yang mengajukan banding, demi mempercepat pemenuhan hak warga, atas udara sehat.
Menjawab harapan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyatakan, tidak akan mengajukan banding atas putusan ini.
Pemprov DKI Jakarta, merupakan satu dari 7 pihak tergugat, yang disebut bersalah atas pencemaran udara.
Enam lainnya yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.