JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumat (17/09) kemarin, satgas BLBI memanggil Nirwan dan Indra Bakrie untuk menagih utang dana BLBI sebesar Rp22,6 miliar.
Keduanya tak hadir, tapi diwakili oleh kuasanya.
Baca Juga: Enam Penerima Dana BLBI Temui Satgas, Ada Kuasa dari Bakrie Grup
Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyebut,dua anggota keluarga Bakrie dipanggil sebagai representasi PT Usaha Mediatronika Nusantara, debitur eks Bank Putera Multikarsa.
Anak usaha milik grup Bakrie ini menerima dana bantuan likuiditas BLBI pada tahun 1998 silam.
Walaupun belum diketahui hasil komitmen dari pihak Bakrie, Ditjen Kekayaan Negara menyebut sudah ada kesepakatan antara debitur untuk menyelesaikan kewajibannya.
PT Usaha Mediatronika Nusantara berhutang sebesar Rp22,6 miliar kepada negara.
Perwakilan Bakrie Grup baru memenuhi panggilan satgas BLBI pada pemanggilan ketiga.
Keluarga Bakrie memiliki sejumlah utang kepada negara yang belum kunjung lunas dari berbagai insiden, di antaranya bantuan likuiditas Bank Indonesia, BLBI pada tahun 1997-1998 silam.
Setidaknya, ada dua anggota keluarga Bakrie yang disebut menerima dana BLBI, yakni Indra Usmansyah Bakrie dan Nirwan Dermawan Bakrie.
Dari data Kementerian Keuangan, besaran utang yang ditagih adalah sebesar Rp22,6 miliar yang dianggap pemerintah sebagai kewajiban debitur eks-Bank Putera Multikarsa penerima dana BLBI kala itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.