JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana memastikan kapal perang dan Coast Guard China akan terus berlalu-lalang di Laut Natuna Utara hingga akhir zaman.
"Ini mengingat China tidak mau melepas klaim Sembilan Garis Putus yang sejak 2016 dinyatakan oleh Permanent Court of Arbitration sebagai tidak memiliki dasar berdasarkan UNCLOS," ujar Hikmahanto seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (17/9/2021).
Dari itu, Hikmahanto menyebut, pemerintah Indonesia mendorong para nelayan untuk membanjiri dan mengeksploitasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna Utara, dengan memberi subsidi dan insentif.
"Upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah mengerahkan kapal-kapal Bakamla untuk memunculkan rasa aman dan ketenangan bagi para nelayan Indonesia dalam menangkap ikan di ZEE," jelas Hikmahanto.
Baca Juga: Kapal Perang China Terlihat di ZEE Laut Natuna Utara, Apakah Ada Pelanggaran UNCLOS?
Bagi Indonesia, lanjut dia, menghadapi intimidasi kapal perang dan Coast Guard China terhadap para nelayan tidak mungkin mengerahkan kekuatan Angkatan Laut ataupun melakukan pengusiran, karena kapal perang tersebut berada di Laut Lepas.
"Perlu dipahami para nelayan China dalam perspektif pemerintah China tentu tidak melakukan illegal fishing mengingat mereka melakukan penangkapan ikan di traditional fishing ground berdasarkan klaim sembilan garis putus," jelas dia.
Hikmahanto menambahkan, keberadaan kapal militer China kemungkinan untuk menandingi kapal-kapal perang Indonesia yang berada di laut lepas dalam rangka penegakan hukum di ZEE dan melakukan penangkapan atas nelayan-nelayan China.
Hanya saja, timpalnya lagi, tidak seharusnya kapal militer China berada di laut lepas kecuali sedang melakukan pelayaran untuk melakukan perlintasan.
"Ini mengingat kapal militer ditujukan untuk mempertahankan wilayah kedaulatan negara," tambahnya.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, sejumlah kapal perang dan Coast Guard China lalu-lalang dan mengintimidasi nelayan saat menangkap ikan.
Kendati begitu, tindakan Kapal Perang China secara hukum internasional tidak melanggar hukum mengingat Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berada di laut lepas di mana wilayah ini tidak tunduk pada kedaulatan Indonesia.
Baca Juga: Benarkan Ada Kapal Perang China di ZEE, Bakamla: Selama Tidak Mengganggu Fisik Tidak Apa-apa
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.