JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap tindak pidana pencucian uang, TPPU dalam kasus penjualan obat ilegal.
Akibatnya, negara rugi lebih dari Rp500 miliar.
Baca Juga: Polda Jabar Gerebek Pabrik Obat Ilegal
Pencucian uang yang diungkap polisi dilakukan satu orang tersangka.
Modus pencucian uang yang dilakukan pelaku yakni menjual obat ilegal dari luar negeri, dan hasil penjualannya kemudian disebar ke sejumlah rekening bank.
Baca Juga: Polisi Inggris Sita Uang Kripto Senilai Rp 4,99 Triliun Hasil Pencucian Uang Kelompok Kriminal
Selanjutnya, polisi mengejar pelaku lain yang diduga terlibat kasus pencucian uang dari transasksi obat ilegal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.